"Tentunya berdasar hasil pemeriksaan, kalau hasil pemeriksaan terlibat ya kita tahan. Kalau tidak ya tidak perlu ditahan," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Dwi menambahkan, pihaknya juga selanjutnya akan melakukan pencekalan apabila ada guru dari keempatnya itu yang terbukti dan memenuhi unsur untuk dinaikan statusnya sebagai tersangka.
"Kalau sudah tersangka kita pencekalan, tetapi ini sifatnya preventif," imbuhnya.
Dijelaskan Dwi, langkap pencekalan itu dilakukan untuk mengantisipasi agar guru yang diduga pelaku tidak terlanjur pulang ke kampung halamannya. Menurutnya, pencekalan perlu dilakukan karena ada negara tertentu yang tidak memiliki kerjasama ekstradisi dengan Indonesia.
"Dan kita akan lebih susah lagi karena kita tidak ada ekstradisi dengan negara-negara tertentu," tuturnya.
Sementara itu, Kapolda menepis tudingan bahwa pihaknya lambat dalam penanganan kasus kekerasan seksual di JIS tersebut. Ia juga menegaskan pihaknya lebih berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
"Di sini bukan masalah takut atau ragu-ragu, tetapi masalah waktu," pungkasnya.
(mei/ndr)











































