Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang Tentang MD3, Benny K. Harman mengatakan pembubaran dan pergantian BK untuk memperkuat otoritas penegakan etik anggota parlemen. Sejauh ini, diakuinya kalau Badan Kehormatan masih 'abu-abu' dalam menegakan etika anggota legislatif yang bersalah.
"BK ini akan diperkuat dengan Mahkamah Kehormatan namanya. Jadi, ini untuk menjaga kekompakan setiap anggota kalau ada yang melanggar sumpahnya sebagai anggota parlemen," ujar Benny di Gedung DPR, Senin (9/6/2014).
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan nantinya Mahkamah Kehormatan ini bakal diisi dari kalangan non anggota DPR seperti akademisi atau tokoh masyarakat.
Soal jumlah anggota sejauh ini masih terus digodok. Dia pun menegaskan untuk membedakan dengan BK, Mahkamah Kehormatan ini nanti memiliki wewenang membentuk tim komite khusus buat menyelidiki kasus pelanggaran.
"Salah satunya kayak seperti itu. Kita ingin ada yang berbeda dan supaya nanti lebih berwibawa dalam penerapan sanksi serta aturan disiplin," sebut politikus Partai Demokrat tersebut.
(hat/erd)











































