Rawan Praktik Korupsi, Banggar DPR Diusulkan Dibubarkan

Rawan Praktik Korupsi, Banggar DPR Diusulkan Dibubarkan

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 19:10 WIB
Rawan Praktik Korupsi, Banggar DPR Diusulkan Dibubarkan
Jakarta - Selain memaksimalkan dan mengubah nama Badan Kehormatan menjadi Mahkamah Kehormatan, DPR mewacanakan bakal membubarkan Badan Anggaran (Banggar). Hal ini masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang Tentang MD3, Benny K. Harman menyebut usulan ini masih sebatas wacana. Namun, sinyal membubarkan Banggar disebabkan adanya kecurangan permainan anggaran yang cenderung berujung praktik korupsi.

"Selama ini kan Banggar terkesan digdaya. Takut menyalahgunakan kekuasaan karena selalu diistimewakan soal pos-pos anggaran. Apa, apa itu selalu Banggar yang dikedepankan. Makanya kita mohon penghapusan Banggar," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Senin (9/6/2014).

Anggota Komisi III DPR itu menyebut keberadaan Banggar juga mengganggu kewenangan utama DPR sebagai legislatif di bidang budgeting. Dia menekankan usulan pembubaran Banggar ini lebih disebabkan agar menutup atau minimal mengurangi transaksi kepentingan yang salah.

"Ini yang harus dilihat. Kewenangan ini itu menentulan alokasi anggaran di plot ini di plot. Ini yang ingin kita hapus agar DPR juga ke depannya lebih transparan," sebut politikus asal Flores, NTT itu.

Selain itu, Benny menambahkan dalam revisi UU MD3, Pansus terus menggodok wacana agar partai pemenang Pemilu tidak otomatis mendapat 'jatah' Ketua DPR. Selama ini, sistem ini masih dipertahankan. Ada beberapa opsi yang ditawarkan antara lain menyediakan nama-nama calon kandidat ketua untuk divoting.

"Ya ini kan untuk menyeimbangkan legislatif dan eksekutif. Jangan partai pemenang otomatis ada. Ini yang perlu dipikirkan supaya pimpinan DPR tidak dari pemenang. Ini usulan-usulannya," katanya.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads