Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan koordinasi dengan TNI yang diwakili oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Laksda TNI Ade Supandi. Kepada Ade, anggota Bawaslu menanyakan soal peran Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan adanya kasus pengarahan warga untuk memilih capres-cawapres tertentu di Jakarta Pusat.
“Itu tugas rutin terkait pendataan data-data keamanan. Ditegaskan (oleh Kasum TNI) tadi, tidak ada instruksi untuk menyangkut preferensi,” kata anggota Bawaslu Daniel Zuchron kepada pewarta, usai rapat koordinasi, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).
Pihak Bawaslu memperkirakan perbuatan oknum Babinsa yang mendata preferensi soal capres-cawapres tertentu itu tidak dilakukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena ada perintah. Dalam pertemuan, mereka juga menggali apakah instruksi itu datang langsung dari Panglima TNI atau dari atasannya.
“Itu kan selaras. Ya di bawah pemerintah. Tapi di tempat lain pola seperti ini tidak ada. Kalaupun di tempat lain ada TNI menjamin tidak akan lagi,” lanjutnya.
Daniel menambahkan, temuan pihaknya sama dengan TNI, yang mengamini adanya oknum Babinsa yang melakukan kesalahan terkait Pipres. Namun Bawaslu tidak spesifik mencampuri adanya perbedaan pendapat antara TNI AD dengan keterangan Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
“Poinnya apa yang ditemukan Bawaslu dan TNI itu sama. Tapi kita tidak sampai spesifik (menanyakan soal perbedaan pernyataan dan Panglima TNI) karena sifatnya koordinasi,” katanya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Halim Perdanakusumah, Jaktim, Minggu Minggu (8/6/2014), Moeldoko mengatakan tidak ada yang salah dengan oknum Babinsa yang melakukan pendataan. “Setelah diadakan pengecekan oleh Bawaslu, meraka datang ke lokus bersama aparat daerah setempat camat, lurah, RT/RW ternyata apa yang dikatakan pelapor itu tidak terbukti,” kata dia. Pernyataan Moeldoko ini menganulir pengakuan Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman yang telah menjatuhkan hukuman kepada oknum Babinsa dan atasannya .
Soal pengusutan kesalahan tersebut, Daniel menyerahkannya kepada TNI. Dia berdalih Bawaslu tidak terlalu paham tentang struktur TNI. “Penanganan atas prajurit dalam konteks ini tidak bersentuhan dengan politik, pemberian sanksi itu otoritas internal TNI sendiri. Yang jelas TNI menjamin kasus ini adalah yang terakhir di luar tupoksi terkait Pemilu.
(ros/erd)