Otak Pembunuhan Holly Dituntut 4 Tahun Bui, Jaksa: Saya Hanya Baca Tuntutan Saja

Otak Pembunuhan Holly Dituntut 4 Tahun Bui, Jaksa: Saya Hanya Baca Tuntutan Saja

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 18:18 WIB
Jakarta -

Gatot Supiartono yang menjadi otak pembunuhan wanita cantik bernama Holly Angela di Apartemen Kalibata City cuma dituntut 4 tahun penjara. Lalu apa alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan eks Auditor Utama BPK tersebut?



JPU Guntoro, asal Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengatakan tuntutan tersebut dibuat oleh tim Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati DKI). Kasus ini memang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan tuntutan diserahkan ke Kejati DKI.



"Saya hanya membacakan saja," jawab Guntoro usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (9/6/2014).



Selama persidangan tim Kejati DKI yang dipimpin oleh Jaksa Suroto tidak hadir. Sidang hanya diikuti jaksa Kejari Jakpus.



Di sidang tersebut JPU Guntoro juga menyelipkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Alasan ini juga yang dipakai mengapa Gatot lepas dari tuntutan hukuman mati.



"Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan seseorang meninggal dunia, sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Jaksa.



Gatot dinyatakan oleh JPU Guntoro hanya terbukti melakukan pelanggaran yang diatur pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal primer yang didakwa ke Gatot yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dianggap tidak terbukti.



Ada pun alasan pasal 340 tidak terbukti karena saksi-saksi yang merupakan eksekutor Holly tidak mendapat perintah untuk membunuh. "Saksi hanya diperintahkan untuk memberi pelajaran," sambung Guntoro.

(rvk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads