"Penyesalan saya Pak jaksa lebih kepada terjadinya kelalaian saya yang meminjam dari Robert Tantular," ujar Budi Mulya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/6/2014).
Sedangkan terkait kebijakan BI memberi bantuan berupa fasilitas pendanaan jangka pendek ke Century, Budi mengaku hanya menjalankan tugasnya.
"Saya menjalankan tugas saya memahami betul posisi saya sebagai anggota dewan gubernur moneter, sebagai atasan dari Direktorat Pengelolaan Moneter.
Saya hanya melaksanakan tugas sebagai anggota dewan gubernur," tuturnya.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun.
Tercatat kerugian keuangan negara terkait pemberian FPJP yaitu Rp 689,894 miliar dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(fdn/ndr)











































