"Yang kita curigai saja (yang akan diperiksa medisnya). Nanti kita akan minta tim medis akan kita periksa," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Hanya saja, Dwi belum bisa mengungkap kapan pemeriksaan keempatnya itu akan dilaksanakan.
Dwi mengungkapkan, pemeriksaan yang akan dilakukan pada keempatnya ini berdasarkan laporan orangtua korban baru, yang menyebut adanya keterlibatan guru dalam kasus tersebut. Laporan orangtua korban ini baru dibuat pada 3 Juni 2014 atau beberapa hari menjelang proses deportasi 20 guru ekspatriat di sekolah bertaraf internasional itu.
Dwi menambahkan, pihaknya sudah bersurat ke Imigrasi Jakarta Selatan untuk menunda deportasi guru-guru yang diduga terlibat dalam kekerasan seksual itu.
"Kita prinsipnya azas praduga tak bersalah. Ini tentunya perlu pendamalan, saksi-saksi dan alat bukti lainnya," ucapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya perlu kehati-hatian dalam memberikan pernyataan karena harus berdasar pada bukti-bukti yang ada. Namun, untuk penyidikan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru, polisi telah meminta pihak Imigrasi Jakarta Selatan untuk menunda deportasi guru tersebut.
"Kita sudah kerjasama dengan imigrasi untuk menunda orang-orang yang diduga melakukan cabul, untuk tidak meninggalkan Indonesia dan tentunya azas praduga tak bersalah. Ini supaya dipahami tidak justifikasi polisi lambat. Perlu dipahami kita harus secara komprehensif, apabila dahului statement dari pada alat bukti maka kita akan kelsulitan sendiri," paparnya.
Sama halnya dengan penyidikan 6 tersangka kasus kekerasan di JIS, kata Kapolda, pihaknya tidak serta-merta menetapkan tersangka sebelum melakukan pemeriksaan scientific terhadap para tersangka itu.
"Dulu juga belum tetapkan tersangka, seolah-olah lamban tetapi begitu riksa hasil medis orang yang diduga tersangka," cetusnya.
Kapolda menambahkan, penyidik perlu ketekunan dan ketelitian dalam mengungkap kasus tersebut hingga mengumumkan para tersangkanya. Dijelaskan ia, pihaknya perlu mengumpulkan alat bukti hingga memenuhi unsur penetapan tersangkanya.
Kapolda sendiri menepis tudingan bahwa pihaknya lalai dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga ada keterlibatan guru di dalamnya. Menurutnya lagi, penyidik perlu waktu untuk mendalami hal itu.
Tidak hanya itu, lanjutnya, ketika kasus tersebut mencuat, pihaknya sudah mengimbau agar para orangtua murid yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor saat itu. Namun saat itu, orangtua korban tidak melapor. Orangtua korban baru melapor tanggal 3 Juni 2014 lalu.
(mei/mad)