Kata 2 TKI yang Bebas dari Vonis Mati di Saudi tentang TKW Indonesia

Kata 2 TKI yang Bebas dari Vonis Mati di Saudi tentang TKW Indonesia

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 16:17 WIB
Kata 2 TKI yang Bebas dari Vonis Mati di Saudi tentang TKW Indonesia
(Foto: Endro Priherdityo)
Jakarta - 2 Tenaga Kerja Indonesia, Hariyanto Widiharjo dan Anang Waluyo, lolos dari hukuman mati di Arab Saudi setelah dituduh membunuh seorang WN Srilanka. WN Srilanka itu awalnya mencari TKW Indonesia untuk 'dipakai'.

Apakah banyak TKW Indonesia yang diperlakukan seperti itu di Saudi?

"Banyak Mas, wanita Indonesia di Arab itu nggak dianggap sebagai manusia, sudah kaya binatang aja, banyak yang disiksa, terus juga dipalsuin dokumennya akhirnya masuk penjara," ujar Hariyanto menjawab pertanyaan wartawan di Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2014).

Dalam jumpa pers itu Hariyanto dan Anang didampingi Dirjen Perlindungan WNI-Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, Tatang Budie Utama Razak. Hariyanto menambahkan banyak kasus TKW Indonesia 'dikerjai' baik oleh tenaga kerja asing dari negara lain, ada juga yang 'dikerjai' oleh majikan mereka.

"Saya punya teman WNI, dia ini punya usaha toko, sudah mulai maju di sana, majikannya memalsukan dokumennya dan lapor ke polisi akhirnya dia ditangkap. Akhirnya WNI ini ditangkap. Kasus kaya gitu banyak di sana. Banyak kasus disiksa, diperkosa, tapi wanita Indonesia tidak bisa ngomong karena takut," imbuhnya.

Belum lagi Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) sering lepas tangan bila TKI yang diberangkatkannya kena masalah di negara tujuan. Kasus PJTKI yang lepas tangan ini juga dialami Hariyanto dan Anang.

Saat mereka ditahan karena terlibat tawuran di bawah jembatan kawasan Kandara pada 2010 lalu karena marah ada seorang WN Srilanka yang mencari TKW Indonesia yang bisa 'dipakai', PJTKI mereka lepas tangan. Dokumen keimigrasian mereka seperti paspor hingga kini masih ditahan majikan.

"Iya, masih ditahan dan PJTKI nggak mau tanggung jawab, lepas tangan," tutur Hariyanto.

Alhasil, selama menjalani proses hukum, mereka akhirnya didampingi pengacara tetap yang disediakan Kedubes RI di Saudi. Hariyanto dan Anang berhasil bebas dari ancaman hukuman mati karena tak ada bukti bahwa keduanya membunuh WN Srilanka dalam tawuran di bawah jembatan Kandara pada 2010 lalu. Namun, mereka tetap menjalani hukuman 2 tahun bui plus hukuman cambuk 200 kali akibat tidak punya paspor (paspor disita majikan), mabuk dan ikut tawuran.

(nwk/nrl)


Berita Terkait