"Memang sementara yang diduga ada 4 orang (guru). Belum bisa disebut namanya karena harus cross cek dulu dan pendalaman," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Dwi mengungkapkan, pihaknya belum bisa mengumumkan nama maupun kewarganegaraan guru ekspatriat tersebut karena pihaknya harus berhati-hati dalam penanganan dugaan tersebut. "Kembali pada azas praduga tak bersalah, mereka akan diperiksa berdasarkan keterangan yang perlu di kroscek," ujar Dwi.
Ia mengungkapkan, pihaknya perlu kehati-hatian dalam memberikan pernyataan karena harus berdasar pada bukti-bukti yang ada. Namun, untuk penyidikan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru, polisi telah meminta pihak Imigrasi Jakarta Selatan untuk menunda deportasi guru tersebut.
"Kita sudah kerjasama dengan imigrasi untuk menunda orang-orang yang diduga melakukan cabul, untuk tidak meninggalkan Indonesia dan tentunya azas praduga tak bersalah. Ini supaya dipahami tidak justifikasi polisi lambat. Perlu dipahami kita harus secara komprehensif, apabila dahului statement dari pada alat bukti maka kita akan kesulitan sendiri," paparnya.
Sama halnya dengan penyidikan 6 tersangka kasus kekerasan di JIS, kata Kapolda, pihaknya tidak serta-merta menetapkan tersangka sebelum melakukan pemeriksaan scientific terhadap para tersangka itu.
"Dulu juga belum tetapkan tersangka, seolah-olah lamban tetapi begitu riksa hasil medis orang yang diduga tersangka," cetusnya.
Kapolda menambahkan, penyidik perlu ketekunan dan ketelitian dalam mengungkap kasus tersebut hingga mengumumkan para tersangkanya. Dijelaskan ia, pihaknya perlu mengumpulkan alat bukti hingga memenuhi unsur penetapan tersangkanya.
"Tidak hanya saksi-saksi diperiksa, korban mau pun orang atau satu tersangka itu pun bisa kita jadikan saksi dan secara medis kita lakukan pemeriksaan staf dari outsourcing sehingga waktu itu kita bisa tentukan ada 6 tersangka, yang mana kita tahu satu tersangka tewas akibat bunuh diri," bebernya.
Kapolda sendiri menepis tudingan bahwa pihaknya lalai dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga ada keterlibatan guru di dalamnya. Menurutnya lagi, penyidik perlu waktu untuk mendalami hal itu.
"Dengan memeriksa korban, nanti melangkah pada orang-orang diduga sebagai pelaku. Nah ini juga memerlukan waktu, karena kasus ini tentunya tidak seperti ada maling tertangkap, ada saksi dan bukti sehingga tidak perlu laporan medis," jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, ketika kasus tersebut mencuat, pihaknya sudah mengimbau agar para orangtua murid yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor.
"Saat itu diimbau oleh kita bersama KPAI, namun saat itu nampaknya belum mau lapor karena faktor psikologis, sehingga lapor ke Bareskrim dan diserahkan ke kita dan ada satu yang lapor ke kita tentunya dengan penyelidikan yang ada," tuturnya.
(mei/mad)










































