"Kalau syarat suara terbanyak dan syarat sebaran terpenuhi (persoalan) selesai," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kepada detikcom, Senin (9/6/2014).
Namun apabila salah satu ketentuan tersebut, misalnya syarat persebaran suara tidak terpenuhi, Denny menyarankan dua pasangan calon membuat kesepakatan bersama. "Sepakat tidak perlu putaran kedua," kata dia.
Jika tak ada kata sepakat, guru besar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada itu menyarankan kedua pasangan menyelesaikan persoalan tersebut di Mahkamah Konstitusi. "Diselesaikan sebagai sengketa hasil pilpres," papar Denny.
Syarat pemenangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 6A ayat 3 dan 4 Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 159 Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pilpres. Namun syarat tersebut menimbulkan dua penafsiran berbeda.
Pandangan pertama menyebut karena hanya ada dua pasang capres dan cawapres, maka peraih suara terbanyak dalam pemilihan presiden ditetapkan sebagai pemenang.
Syarat harus meraih kemenangan minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia diabaikan.Sementara pendapat kedua menyatakan, selain suara terbanyak syarat sebaran suara tersebut harus dipenuhi.
(erd/nrl)











































