Prabowo dan Jokowi Ditantang Menang dengan 20% di 17 Provinsi

Syarat Pemenangan di Pilpres

Prabowo dan Jokowi Ditantang Menang dengan 20% di 17 Provinsi

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 15:51 WIB
Prabowo dan Jokowi Ditantang Menang dengan 20% di 17 Provinsi
Jakarta - Perbedaan tafsir atas syarat pemenangan pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.


Jika salah satu dari pasangan tersebut bisa memenuhi syarat pemenangan, yakni menang dengan perolehan suara 50 persen lebih dengan minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi, maka tak akan ada lagi masalah.

"Kalau syarat suara terbanyak dan syarat sebaran terpenuhi (persoalan) selesai," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kepada detikcom, Senin (9/6/2014).

Namun apabila salah satu ketentuan tersebut, misalnya syarat persebaran suara tidak terpenuhi, Denny menyarankan dua pasangan calon membuat kesepakatan bersama. "Sepakat tidak perlu putaran kedua," kata dia.

Jika tak ada kata sepakat, guru besar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada itu menyarankan kedua pasangan menyelesaikan persoalan tersebut di Mahkamah Konstitusi. "Diselesaikan sebagai sengketa hasil pilpres," papar Denny.

Syarat pemenangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 6A ayat 3 dan 4 Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 159 Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pilpres. Namun syarat tersebut menimbulkan dua penafsiran berbeda.

Pandangan pertama menyebut karena hanya ada dua pasang capres dan cawapres, maka peraih suara terbanyak dalam pemilihan presiden ditetapkan sebagai pemenang.

Syarat harus meraih kemenangan minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia diabaikan.Sementara pendapat kedua menyatakan, selain suara terbanyak syarat sebaran suara tersebut harus dipenuhi.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads