20 Guru Dideportasi, JIS Akui Ada Kesalahan Administrasi

20 Guru Dideportasi, JIS Akui Ada Kesalahan Administrasi

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 15:40 WIB
20 Guru Dideportasi, JIS Akui Ada Kesalahan Administrasi
Harry Ponto
Jakarta - Dideportasinya 20 tenaga pengajar Jakarta Internasional School (JIS) akibat adanya permasalahan izin tinggal menimbulkan reaksi dari pihak sekolah tersebut. JIS mengakui memang ada beberapa kesalahan administrasi saat penerimaan guru-guru tersebut.

"Walaupun rekrutmen dilakukan secara tepat, dan kontrak mereka dengan JIS jelas untuk posisi-posisi tertentu, tapi untuk kasus ini saya mengatakan bahwa semata-mata kesalahan dari administrasi sekolah," ujar kuasa hukum JIS, Harry Ponto, kepada wartawan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Menurut Harry, ada 300 staf JIS, termasuk diantaranya tenaga pengajar, yang direkrut JIS setiap tahun. Namun hal tersebut tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa JIS 'kecolongan' dalam perekrutan staf dan tenaga pengajar.

"Dari sekian banyak mungkin ada yang terselip satu dua (yang memiliki masalah administrasi), kami menyesalkan dan akan dilakukan pemberesan secara internal," paparnya.

Selain itu, Harry juga membantah adanya pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan beberapa staf pengajar. "Tidak ada pelanggaran kontrak kerja. Semua murni kesalahan administrasi," ujarnya menekankan.

Walaupun tak dapat merinci lebih jelas kekeliruan administrasi seperti apa yang terjadi pada saat perekrutan tenaga pengajar, kasus itu rupanya tidak terlalu mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah ekspatriat tersebut. Harry menyebutkan, hingga saat ini aktivitas di JIS masih normal.

"Semua masih berjalan normal, dan tidak terganggu dengan adanya beberapa kasus yang terjadi di lingkungan JIS," ungkapnya.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi 20 tenaga pengajar di JIS, Jumat (6/6) lalu. Puluhan guru ini dideportasi karena menyalahgunakan ijin tinggal di Indonesia.

"Sesuai UU Imigrasi Nomor 6 tahun 2011, mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan sanksinya meninggalkan wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Maryoto, (4/6).

(rni/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini