Ruko di Kelapa Gading Dikuasai Preman, Pemilik Sempat Lapor Wali Kota Tapi Tak Ada Hasil

Ruko di Kelapa Gading Dikuasai Preman, Pemilik Sempat Lapor Wali Kota Tapi Tak Ada Hasil

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 15:24 WIB
Jakarta - Jajaran unit reskrim Harta dan Benda (Hada) Polres Metro Jakarta Utara memasang garis polisi di 2 unit ruko PT Indobangun Propertindo di jalan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua unit ruko Blok C 3 dan C 31 ini digaris polisi karena diduga telah dikuasai oleh preman.

Pemilik ruko, Herry (46) mengatakan sebelum melapor ke polisi, para pemilik toko pernah melapor ke Wali Kota Jakarta Utara. Namun dari pengakuan para pemilik toko tidak pernah mendapat tanggapan.

"Sebelum kejadian tersebut, sebenarnya warga jalan Gading Indah Raya 8 Kelapa Gading sudah pernah membuat surat laporan kepada Wali Kota Jakarta Utara, namun tidak pernah ada tanggapan dan tindakan nyata," kata Herry di jalan Gading Indah Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/6/2014).

Herry menjelaskan, ratusan motor tiap hari parkir liar di kawasan tersebut. Dan sangat meresahkan warga.

"Selain diduduki preman, preman juga melakukan pemalakan kepada pemilik usaha jika usahanya tidak ingin diganggu. Bahkan ada yang dipalak sampai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Lanjut Herry, apabila pemilik ruko tidak menyerahkan uang keamanan maka akan dilakukan teror. "Teror dilakukan dengan penggembosan ban mobil serta membaret mobil dengan paku jika tidak menyerahkan uang keamanan," ungkapnya.

Herry mengaku dari 56 ruko ada 14 ruko yang dikuasai oleh preman. Namun 2 ruko hingga saat ini telah diamankan polisi dengan memberikan garis polisi.

"Ruko yang dikuasai preman ada 14, di ruko C 3, C 7, C 8, C 9, C 10, C 22, C 26, C 27, C 28, C 29, C 30, C 31, A 2, dan A 3. Namun yang gembok preman hanya di ruko C 3, C 7, dan C 31," terang Herry.

(tfn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads