Sempat Terancam Hukuman Mati di Saudi, 2 TKI Ini Akhirnya Bebas

Sempat Terancam Hukuman Mati di Saudi, 2 TKI Ini Akhirnya Bebas

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 15:24 WIB
Sempat Terancam Hukuman Mati di Saudi, 2 TKI Ini Akhirnya Bebas
(Foto: Endro Priherdityo)
Jakarta - 2 Tenaga Kerja Indonesia, Hariyanto Widiharjo dan Anang Waluyo, bernafas lega. Mereka baru saja dibebaskan setelah sempat terancam hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh membunuh seorang WN Srilanka. Mereka terlibat tawuran karena membela TKW Indonesia.

Hariyanto dan Anang yang baru tiba di Indonesia pada Minggu (8/6/2014) kemarin menjelaskan kisah mereka dalam jumpa pers di Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014), didampingi Dirjen Perlindungan WNI-Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, Tatang Budie Utama Razak.

Hariyanto yang mengenakan kaos merah marun dan Anang mengenakan kaos merah terang menjelaskan bagaimana mereka terlibat tawuran hingga masuk penjara. Hariyanto dan Anang yang ke Saudi tahun 2007 dan bekerja sebagai kuli dekorasi di 2 perusahaan berbeda. Tahun 2010, mereka melarikan diri dari majikannya karena 3 bulan gaji mereka tidak dibayar.

Paspor mereka disita majikan dan akhirnya mereka melarikan diri bergabung dengan WNI Overstay dan WN Asing lain di bawah jembatan di wilayah Kandara, Saudi. Di sana, para TKI membentuk organisasi informal sendiri untuk mengurus diri mereka. Hariyanto mengurusi keamanan para TKI.

Di bawah jembatan itu, Hariyanto bertemu dengan orang Srilanka.

"Jadi orang Srilanka itu minta wanita Indonesia buat 'dipakai'. Jadi saya merasa terlecehkan sebagai orang Indonesia dan laki-laki karena wanita Indonesia nggak pernah dianggap. Kemudian kami cekcok mulut, kemudian tawuran," kata pria asal Bantul, Yogyakarta, ini.

Saat itu, tawuran melibatkan ratusan orang, dari Indonesia ada 300 TKI versus WN Asing dari Srilanka, Filipina dan Bangladesh sekitar 400 orang. Dalam tawuran itu, akhirnya diketahui WN Srilanka yang bertanya kepada Hariyanto yang meminta wanita Indonesia itu sudah tewas.

"Nggak (membunuh), tahu-tahu saja dia meninggal, mungkin dipukul orang. 10 Menit setelah tawuran, polisi datang dan semuanya pada kabur. Yang tertangkap saya, Anang, seorang WNI, 4 orang Srilanka dan seorang WN Filipina," imbuh Hariyanto yang mengaku mabuk saat tawuran terjadi.

Seorang WNI tadi punya paspor dan dipanggil majikan sehingga dibebaskan. Nah, 4 orang WN Srilanka itu menjadi saksi yang menuduh Hariyanto dan Anang sebagai pembunuh WN Srilanka itu.

"Tapi kemudian diproses tapi tidak ada bukti karena saya memang tidak memukul. Tidak ada bukti, tidak ada sidik jari dan benda-benda yang lain bahwa saya dan Anang yang membunuh," tuturnya.

Setelah ditahan, Hariyanto bertemu dengan WNI lain yang sudah ditahan lama yang memiliki nomor kontak staf Konjen RI. Hariyanto juga menceritakan kasusnya pada WNI itu yang lantas menghubungkannya dengan staf Konjen RI.

"Akhirnya orang Konjen datang untuk mendata saya. Setelah didata kemudian Kedutaan ngasih pengacara ke saya dan Anang untuk menemani selama persidangan," tutur Hariyanto.

Pihak Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) menurutnya tidak mau bertanggung jawab. "PJTKI nggak mau tanggung jawab, mereka lepas tangan," tuturnya.

Kasus mereka masuk persidangan tahun 2010, dan setelah melalui 6 kali persidangan selama 2 tahun lebih, ancaman hukuman mati mereka akhirnya bisa dienyahkan.

"Kira-kira sampai 2 tahun lebih dan akhirnya divonis bebas, tapi bebas dari hukuman mati. Tapi gantinya kita dapat hukuman penjara dua tahun dan cambuk 200 kali akibat tidak punya paspor, mabuk dan ikut tawuran," tutur Hariyanto.

Dirjen Perlindungan WNI-Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Tatang Razak menambahkan, pihak Kemenlu melalui Kedubes RI di Saudi sudah menyiapkan pengacara tetap untuk mendampingi WNI yang tersandung kasus.

"Kemenlu sudah menyiapkan pengacara handal tetap di Arab Saudi, khusus buat menangani masalah-masalah berat seperti ini. Kemenlu juga meminta kedua orang ini dari awal tidak mengakui untuk membunuh, jadi mereka ringan kena hukuman. Ringan karena tidak mengaku dan tidak ada bukti, tidak terkena qishas. Dengan diplomasi-diplomasi dan perjuangan akhirnya mereka bebas," tutur Tatang.


(nwk/nrl)


Berita Terkait