Peraturan Pilpres Multitafsir, KPU Akan Diskusi dengan Para Ahli

Peraturan Pilpres Multitafsir, KPU Akan Diskusi dengan Para Ahli

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 14:25 WIB
Peraturan Pilpres Multitafsir, KPU Akan Diskusi dengan Para Ahli
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memahami peraturan Pilpres masih multitafsir lantaran hanya ada dua pasang capres dalam Pemilu 2014 ini. Kemenangan dalam Pilpres mensyaratkan sebaran kemenangan 20% di setengah dari seluruh provinsi seluruh Indonesia. Namun aturan ini dipandang hanya berlaku bila Pilpres diikuti lebih dari dua pasang calon Presiden.

"Karena hal tersebut, nanti kita akan diskusikan dengan para ahli dan juga pakar-pakar terkait dengan menerjemahkan multitafsir tadi," tutur Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Gedung KPU, Jl Tuanku Imam Bonjol, Jakarta, Senin (6/9/2014).

UUD 1945 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Wapres memuat aturan terkait syarat pasangan capres dan cawapres terpilih. Ketentuan itu termuat di Pasal 6A ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 159 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008. Diskusi dengan para ahli sedang dijalankan KPU untuk menemukan titik terang.

"Beberapa sudah berdiskusi dan berdialog untuk memformalkan perihal tersebut. Nanti kita juga akan mengundang pihak-pihak seperti tim kampanye dan konsultasi dengan DPR sebagainya," tutur Ferry.

Namun KPU tak mau pusing-pusing, cukup syarat 50 persen plus satu saja dari total perolehan suara capres sebgai patokan. "Mekanisme pemilihan presiden yang memiliki dua putaran itu asumsinya kalau tidak ada yang memenuhi 50% + 1, itu akan masuk putaran kedua," tutur Ferry.



(dnu/nrl)


Berita Terkait