"Karena hal tersebut, nanti kita akan diskusikan dengan para ahli dan juga pakar-pakar terkait dengan menerjemahkan multitafsir tadi," tutur Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Gedung KPU, Jl Tuanku Imam Bonjol, Jakarta, Senin (6/9/2014).
UUD 1945 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan Wapres memuat aturan terkait syarat pasangan capres dan cawapres terpilih. Ketentuan itu termuat di Pasal 6A ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 159 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008. Diskusi dengan para ahli sedang dijalankan KPU untuk menemukan titik terang.
"Beberapa sudah berdiskusi dan berdialog untuk memformalkan perihal tersebut. Nanti kita juga akan mengundang pihak-pihak seperti tim kampanye dan konsultasi dengan DPR sebagainya," tutur Ferry.
Namun KPU tak mau pusing-pusing, cukup syarat 50 persen plus satu saja dari total perolehan suara capres sebgai patokan. "Mekanisme pemilihan presiden yang memiliki dua putaran itu asumsinya kalau tidak ada yang memenuhi 50% + 1, itu akan masuk putaran kedua," tutur Ferry.
(dnu/nrl)











































