Lagi, 3 Orang Komplotan Penculik Pengusaha Asal Riau Dibekuk

Lagi, 3 Orang Komplotan Penculik Pengusaha Asal Riau Dibekuk

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 13:55 WIB
Jakarta - Tiga orang tersangka komplotan penculikan terhadap pengusaha asal Riau, Hendry Kurniawan, ditangkap jajaran Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang sudah diamankan menjadi 5 orang.

"Iya betul, tiga tersangka lainnya sudah ditangkap. Seluruhnya ada 5 tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, kepada detikcom, Senin (9/6/2014).

Tiga tersangka lain yakni berinisial LHJ alias L (42) dan istrinya DM alias N (39), serta AS alias A (34).

"Otaknya adalah tersangka LHJ," ucap Herry.

Tersangka LHJ dan istrinya DM, ditangkap di rumah kontrakan mereka di Lapangan Ros, Jl Cicakrowo No 18C, Tebet, Kampung Melayu, Jaktim pada Selasa (4/6) pukul 11.00 WIB. Sementara tersangka AS ditangkap di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tanggal 6 Juni 2014.

Dari para tersangka, polisi menyita borgol, satu buah ATM BCA atas nama Hendri Kurniawan, 1 buat ATM Mandiri atas nama Rudiono, serta 6 unit telepon genggam berikut sejumlah uang tunai.

Para tersangka diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Irwan Kurniawan, adik kandung Hendri Kurniawan yang melaporkan bahwa korban telah menjadi korban penculikan. Irwan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2000/VI/2014/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 1 Juni 2014.

"Pelapor melaporkan bahwa kakaknya disekap dan diculik oleh para pelaku, setelah sebelumnya korban menghubungi pacarnya," jelasnya.

Sebelumnya, korban diculik oleh komplotan pelaku di restoran A&W, di depan RS Husada, Jakarta Barat, pada Jumat 30 Mei 2014. Para pelaku kemudian membawa korban dan menyekap korban di Kompleka Carita Indah Blok C 45 Kota Bekasi.

"Selama dalam penguasaan para tersangka, korban disekap, dan tidak diberi makan," pungkasnya.

Setelah mendapat laporan adik kandung korban, polisi berhasil menggerebek lokasi tersebut yang menjadi tempat penyekapan korban. Adapun, para tersangka berhasil diidentifikasi setelah polisi menganalisa rekaman CCTV di restoran cepat saji, tempat di mana korban diculik itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan orang lain.

(mei/aan)


Berita Terkait