"Tidak ada masalah. Bukannya lebih bagus kalau anak-anak muda pakai lambang Garuda, ketimbang pakai lambang Batman, Superman?" kata Irman saat diwawancara detikcom, Senin (9/6/2014).
Irman mengatakan penggunaan Garuda merah tersebut juga tidak melanggar UU yang berlaku. Irman menjelaskan, penggunaan Garuda merah malah dibolehkan oleh UU, setelah diputus Mahfud MD pada Januari 2013.
"Justru UU mengatur kalau siapa saja boleh memakai lambang Garuda," ucapnya.
Irman menafsirkan, yang tidak diperbolehkan memakai simbol atau logo yang menyerupai lambang negara ialah orang yang bertujuan untuk berbuat jahat.
"Kecuali untuk tujuan jahat. Kalau untuk tujuan jahat itu baru tidak boleh," ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Nikmatul Huda tidak mau berkomentar atas polemik itu.
"Saya belum baca putusannya, belum baca UU-nya secara menyeluruh," kata Nikmatul Huda saat dihubungi terpisah.
(rvk/asp)











































