"Sederhana Pak jaksa, beda dengan Bank Century yang kejadiannya diawali kalah kliring tanggal 13 (November 2008). Kalau Bank IFI dari waktu ke waktu sudah melakukan down sizing asetnya, mengecilkan dirinya, sehingga bank tersebut tidak lagi skala besar. Dia mengecilkan kegiatan usahanya sehingga manakala ditutup dampaknya itu tidak besar," papar Budi Mulya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (9/6/2014)
Bekas Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini juga menyelaskan alasan BI tidak menyelamatkan Bank Indover. Keberadaan Bank Indover di luar negeri menurut dia tidak berdampak pada perekonomian nasional.
"Itu bank milik BI, beroperasi dan tunduk kepada aturan pengawasan bank di Belanda. Pertimbangan gubernur BI tidak menyelamatkan Indover melihat dampaknya terhadap perbankan kita tidak besar beda dengan Bank Century yang ada di dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya Deputi Direktorat Pengawasan Bank (DPB) 1 Heru Kristiyana dalam persidangan 7 April 2014 mengatakan kondisi Century sama dengan Bank IFI dimana rasio kecukupan modal (CAR) di bawah 8 persen.
Saat itu BI memutuskan membantu Century dengan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dengan lebih dulu mengubah persyaratan yang diatur Peraturan Bank Indonesia yakni CAR dan kolektibilitas kelancara aset kredit yang menjadi agunan.
(fdn/mad)