"Yang terjadi krisis adalah krisis likuiditas itu yang saya rasakan karena saya orang moneter, bukan krisis yang dibayangkan seperti krisis 97-98," kata Budi Mulya memberi penjelasan saat diperiksa sebagai terdakwa, Senin (9/6/2014).
Saat itu BI melakukan penanganan mencegah krisis perekonomian dengna mengeluarkan kebijakan khusus. Budi Mulya selaku DG bidang moneter mengeluarkan keputusan yang disebut "relaksasi operasi moneter".
Tujuannya memberikan kemudahan bagi perbankan memperoleh likuiditas berbentuk rupiah maupun valuta asing.
"Temanya sederhana memberikan likuiditas memberikan, aksesbilitas untuk perolehan likuiditas baik rupiah atau valas. Itu dilakukan entah itu dengan giro wajib minimumnya diturunkan, entah jangka waktu, entah itu penghapusan saldo pinjaman luar negeri. Seluruh itu upaya relaksasi," papar Budi Mulya.
Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mempertegas pertanyaan mengenai kondisi perekonomian Indonesia tahun 2008. "Saudara menjaga krisis, jadi belum terjadi krisis ya?" tanya dia. "Belum," jawab Budi Mulya.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun.
Tercatat kerugian keuangan negara terkait pemberian FPJP yaitu Rp 689,894 miliar dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(fdn/mad)











































