"Saya ini korban. Terlebih lagi kakak saya, Ratu Atut," kata Wawan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (8/6/2014).
Wawan mengatakan dirinya adalah korban dari adanya skandal penegakan hukum di MK. Sedangkan Ratu Atut, Wawan mengklaim hanya membawa-bawa nama Gubernur Banten nonaktif itu.
"Saya membawa-bawa nama kakak saya terkait permintaan Rp 1 miliar dari Amir Hamzah. Padahal, kakak saya tidak memberikannya," ujar Wawan.
Adapun menurut Wawan, yang bertanggung jawab dalam kasus suap MK adalah Amir Hamzah. Wawan menyebut Amir lah yang ngotot untuk menggugat kekalahannya dalam Pilkada Lebak ke MK.
"Amir Hamzah seharusnya yang menjadi terdakwa," ujar Wawan.
Wawan dan Atut memang sama-sama menjadi terdakwa dalam perkara kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Keduanya didakwa menyuap eks Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak.
Pada bagian pledoi lainnya, Wawan membantah memiliki inisiatif untuk menyuap Akil Mochtar, mantan Ketua MK. Menurut suami Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany ini, dia merupakan korban skandal penegakan hukum di MK.
"Terkait dakwaan KPK kepada saya, saya berharap adanya rekor MURI untuk saya: menyuap karena bodoh. Menyuap untuk kepentingan Amir Hamzah dan Kasmin," ujar Wawan.
Menurut Wawan, pihak yang seharusnya menjadi terdakwa adalah Amir Hamzah, calon bupati Lebak. "Amir yang berinisiatif," kata Wawan.
"Saya hanya menjadi korban skandal penegakan hukum, khususnya dlaam penanganan sengketa Pilkada di MK," ujar Wawan.
(fjp/aan)











































