"Dia tidak pernah dipecat tapi diberhentikan dengan hormat. Dia dihargai jasa-jasanya dan diberikan pensiun," kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Prabowo menggenggam SK pemberhentian dengan hormat tersebut. Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira pun sudah gugur dengan sendirinya.
"Seperti kita, kita bisa buat tiap komisi macam-macam rekomendasinya, tapi yang diputuskan hasil paripurna. Jadi rekomendasi komisi nggak ada nilainya," kata Martin.
Martin tak tahu siapa yang menyebar surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira tersebut. Prabowo dinilainya tak akan membawa persoalan ini ke polisi.
"Pak Prabowo nggak mau ambil pusing tentang hal seperti itu. Orangnya tidak terlalu reaktif dengan isu-isu yang menjelekkan dirinya," tegasnya.
Surat rekomendasi pemecatan Prabowo ini tertulis dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan
anggota Letjen Yusuf Kartanegara.
Rekomendasi itu berisi memberhentikan Prabowo dan tugas keprajuritan. "Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan," demikian bagian kesimpulan dari surat empat halaman tersebut.
Berdasar pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira, Prabowo telah memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, dan Desmond J Mahesa menjadi korban.
(van/nrl)











































