Majelis hakim mempersilakan kubu Wawan untuk membacakan pledoi pada sidang di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/6/2014). Wawan diberi kesempatan untuk membaca nota pembelaan pribadinya terlebih dahulu.
Dalam pledoi bagian awal, Wawan langsung membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap kepada eks Ketua MK Akil Mochtar. Kasus tersebut, kata Wawan, dinisiatori oleh Amir Hamzah dan advokat Susi Tur Andayani.
"Saya tidak ada keterlibatan. Saya tidak memiliki kepentingan apapun di situ," ujar Wawan.
Lalu Wawan membahas mengenai sosok dirinya yang disebutnya sebagai figur pengusaha yang baik. Dia mendirikan perusahaan konstruksi pada tahun 1994.
"Saya bekerja keras, saya bekerja dengan baik, agar saya bisa.. Membuat keluarga saya, anak saya.. ," ujar Wawan terputus.
Wawan seperti kesulitan dalam melanjutan kalimatnya. Dia mengambil nafas dalam, sesekali terbatuk. Adik gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ini mencoba melanjutkan kalimatnya, namun malah terbatuk. Terdengar suara Wawan terisak, namun tak sampai menangis.
"Agar anak saya bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari saya," ujar Wawan di persidangan yang dihadiri oleh istrinya Airin Rachmi Diany ini.
Sedangkan Airin yang duduk di kursi pengunjung, terus tertunduk ke bawah. Sesekali dia melihat lurus ke depan.
(fjr/aan)











































