TNI AD: Koptu Rusfandi dan Kapten Saliman Dihukum Bukan Karena Tak Netral

TNI AD: Koptu Rusfandi dan Kapten Saliman Dihukum Bukan Karena Tak Netral

- detikNews
Senin, 09 Jun 2014 07:51 WIB
Jakarta - TNI AD memberi penjelasan soal hukuman bagi Koptu Rusfandi, Babinsa di Koramil Gambir dan Kepala Koramil Kapten Saliman. Hukuman itu diberikan bukan karena mereka tak netral di Pilpres, tapi karena ketidakprofesionalan dalam tugas mereka.

"Dan hukuman disiplin yang diberikan kepada kedua prajurit TNI AD tersebut adalah karena kekurang profesionalan dan kekurangpahaman mereka terhadap tugas kewajibannya, melakukan pendataan preferensi warga untuk Pemilihan Presiden 2014," kata Kapuspen TNI AD Brigjen Andika Perkasa dalam keterangannya, Senin (9/6/2014).

"Bukan karena tidak netral," tambahnya lagi.

Andika menambahkan hasil penyelidikan tim TNI AD juga dipastikan tidak ada bukti kedua anggota Koramil Gambir itu mengarahkan warga memilih calon tertentu.

"Mereka tidak terbukti mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon presiden," tutup dia.

Koptu Rusfandi dihukum ditahan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat. Sedang Kapten Saliman dihukum penundaan kenaikan pangkat.

(trq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads