Kepala Divisi Hukum PDIP Projo, Freddy Alex Damanik mengatakan dana Rp 3,9 triliun itu bisa dipakai untuk mengurangi defisit anggaran, atau digunakan langsung untuk kesejahteraan rakyat.
"Pelaksanaan Pilpres 1 putaran juga tidak melanggar konstitusi maupun peraturan per- UU an apabila pesertanya hanya 2 pasang," kata Freddy melalui keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Minggu (8/6/2014).
Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menurut dia tidak mengatur secara jelas mengenai pilpres yang hanya diikuti 2 pasang calon. "Negara kita juga belum mempunyai kebiasaan terhadap situasi seperti ini," kata Freddy.
Apabila merujuk pada pasal 6A UUD 1945 dan Pasal 159 UU No.42/2008, pasangan suara terbanyaklah yang akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Sementara ketentuan harus memenuhi suara lebih dari 50% dan harus memperoleh 20 % suara setidaknya di setengah jumlah propinsi di Indonesia, hanya berlaku apabila peserta pemilihan presiden/wakil presiden melebihi dua pasang.
Koordinator PDI Projo, Budi Arie Setiadi menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum dan dua pasang capres cawapres satu pemahaman mengenai syarat pemenangan ini.
"KPU dan 2 pasang calon harus membuat semacam kesepakatan, bahwa pasangan yang memperoleh suara terbanyaklah yang akan menjadi pemenang dalam Pilpres kali ini, dan pihak yang kalah sepakat tidak akan menggugat ke MK," kata Budi Arie.
Budi optimistis pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla bakal memenangkan pemilihan presiden dengan kemenangan 70 persen suara.
(erd/fjp)











































