"Syarat persebaran suara minimal 20 persen di separuh lebih jumlah provinsi di Indonesia mutlak harus dipenuhi," kata Margarito saat berbincang dengan detikcom, Minggu (8/6/2014).
Pasalnya menurut dia, ketentuan itu tidak hanya tercantum dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden saja. Melainkan juga ketentuan dari pasal 6A ayat 3 dan 4 Undang-undang Dasar tahun 1945.
Pada pasal tersebut juga mengharuskan syarat persebaran suara diberlakukan bagi pasangan capres dan cawapres terpilih. Penetapan pemenang pilpres dengan suara terbanyak baru diberlakukan setelah pasal 1 dan 2 tidak terpenuhi.
"Misalnya pada putaran pertama tidak ada yang memenuhi syarat persebaran suara baru diberlakukan pasal 3 dan 4, tidak bisa langsung lompat," kata Margarito.
Sehingga menurut Margarito, Komisi Pemilihan Umum tidak perlu membuat peraturan lagi untuk menguatkan atau menjelaskan syarat tersebut. Bahkan menurut dia, syarat persebaran tersebut tak perlu lagi diuji ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak usah ke MK, ini sudah ketentuan hukum," kata dia.
Bunyi pasal 6A Undang-Undang Dasar tahun 1945 yakni:
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
(erd/nik)