"Saya yakin TNI itu netral. Saya yakin TNI itu menjaga persatuan bangsa. Ada yang melanggar hak asasi itu tentu TNI harus melakukan tindakan yang tegas," ujar JK.
JK mengatakan itu usai datang ke acara deklarasi dukungan organisasi sayap Golkar di Grand Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Minggu (8/6/2014).
Kadispen TNI Brigjen Andika Perkasa dalam rilis di tniad.mil.id, mengatakan, TNI AD memberikan sanksi Koptu Rusfandi Tamtama Pengemudi Koramil Gambir dengan penahanan berat selama 21 hari.
"Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan)," tambah Andika.
Sedangkan Kapten Inf. Saliman, Dan Ramil Gambir, Kodim Jakarta Pusat, diberikan sanksi berupa teguran.
"Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan)," tegas Andika.
(nik/fjr)











































