"Bagi saya kedua pendapat tersebut silakan diajukan di hadapan MK sebagai sengketa hasil pilpres," kata Denny kepada detikcom, Minggu (8/6/2014).
Menurut Denny saat ini memang ada dua pendapat terkait syarat pemenangan seseorang di pilpres. Pandangan pertama menyebut karena hanya ada dua pasang capres dan cawapres, maka peraih suara terbanyak dalam pemilihan presiden ditetapkan sebagai pemenang. Syarat harus meraih kemenangan minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia diabaikan.
Sementara pendapat kedua menyatakan, selain suara terbanyak syarat sebaran suara tersebut harus dipenuhi. "Bagi pendapat kedua ini jika tidak terpenuhi harus ada putaran kedua," kata Denny.
Secara pribadi Denny setuju dengan pendapat pertama, yakni karena hanya ada dua pasang capres dan cawapres maka peraih suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang. Dasar pendapat ini menurut dia adalah pasal 6A ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
"Terlebih, tentu lebih efisien dari segi anggaran," papar Denny yan juga guru besar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada itu.
(erd/ndr)










































