Syarat Pemenangan Pilpres Multitafsir, Ini Saran Wamenkum HAM

Syarat Pemenangan di Pilpres

Syarat Pemenangan Pilpres Multitafsir, Ini Saran Wamenkum HAM

- detikNews
Minggu, 08 Jun 2014 13:06 WIB
Syarat Pemenangan Pilpres Multitafsir, Ini Saran Wamenkum HAM
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, menyarankan dua pihak yang berbeda pendapat terkait syarat pemenangan pemilihan presiden dan wakil presiden bertemu di Mahkamah Konstitusi. Pertemuan dilakukan agar semua menjadi jelas.

"Bagi saya kedua pendapat tersebut silakan diajukan di hadapan MK sebagai sengketa hasil pilpres," kata Denny kepada detikcom, Minggu (8/6/2014).

Menurut Denny saat ini memang ada dua pendapat terkait syarat pemenangan seseorang di pilpres. Pandangan pertama menyebut karena hanya ada dua pasang capres dan cawapres, maka peraih suara terbanyak dalam pemilihan presiden ditetapkan sebagai pemenang. Syarat harus meraih kemenangan minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia diabaikan.

Sementara pendapat kedua menyatakan, selain suara terbanyak syarat sebaran suara tersebut harus dipenuhi. "Bagi pendapat kedua ini jika tidak terpenuhi harus ada putaran kedua," kata Denny.

Secara pribadi Denny setuju dengan pendapat pertama, yakni karena hanya ada dua pasang capres dan cawapres maka peraih suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang. Dasar pendapat ini menurut dia adalah pasal 6A ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.

"Terlebih, tentu lebih efisien dari segi anggaran," papar Denny yan juga guru besar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada itu.


(erd/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini