Sementara pendapat kedua menyatakan, selain suara terbanyak syarat sebaran suara tersebut harus dipenuhi. "Bagi pendapat kedua ini jika tidak terpenuhi harus ada putaran kedua," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kepada detikcom, Minggu (8/6/2014).
Denny yang juga guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada itu sedikit memiliki keyakinan bahwa, karena hanya ada dua pasang capres kemungkinan syarat sebaran tidak terpenuhi agak sulit. "Jadi semoga kedua syarat tersebut terpenuhi," kata Denny.
Hanya Denny tetap menyarankan dua pendapat tentang pemenangan di pilpres tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
(erd/ndr)











































