"Bahwa berdasarkan kajian Bawaslu, kegiatan pada 1 Juni di kantor KPU adalah kegiatan pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres, sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pilpres dan wapres pada 2014," ujar Nelson Simanjuntak, anggota Bawaslu dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2014).
Menurut Nelson, pejabat dalam proses pemilu capres dan cawapres harus bersifat netral. Namun demikian, meski kehadiran Ali di KPU dalam pengambilan nomor urut dan masuk dalam susunan personalia tim kampanye capres cawapres Prabowo-Hatta, dinilai tidak melanggar aturan.
"Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilu," imbuh dia.
Nelson menjelaskan, menurut pasal 6 ayat 2 peraturan BPK nomor 2/2011 menyebutkan anggota BPK, pemeriksa dan pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan politik praktis.
"Sehingga jelas tindakan terlapor diduga melanggar peraturan BPK nomor 2/2011 tentang Kode Etik BPK," tuturnya.
(nik/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini