"Bawaslu berkesimpulan bahwa pasangan calon nomor urut 1 tidak terbukti melakukan kampanye di luar jadwal," kata komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, dalam jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamri, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2014).
Nelson mengatakan, penyampaian materi tersebut merupakan dialog dengan elit partai demokrat yang dilakukan secara tertutup. "Pasangan calon tersebut tidak mengetahui sama sekali bahwa dialog tersebut disiarkan langsung oleh TV One," ujarnya.
Sebelumnya tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah mendatangi Bawaslu untuk mengklarifikasi tuduhan kampanye dini saat pemaparan visi misi di hadapan Partai Demokrat (PD) pada 1 Juni lalu. Hatta Rajasa juga sempat mendatangi Bawaslu dan memberi keterangan dibawah sumpah.
(rna/fjp)










































