"Itu tidak boleh menelepon sambil mengendarai kendaraan. Melanggar undang-undang," kata Kasatlantas Polres Banyumas, AKP Ihram Kustarto saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/6/2014).
Menurut dia, aksi yang dilakukan para sopir bus tersebut dengan cara menelpon untuk memantau pesaing bus yang melaju di depan atau di belakang sangat membahayakan pengemudi, penumpang dan juga pengguna jalan.
"Semua jenis kendaraan bermotor tidak boleh, dengan menelepon sambil mengemudi bisa membahayakan pengemudi penumpang dan pengguna jalan," jelasnya.
Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan segera menghimbau para Perusahaan Otobus (PO) agar tidak lagi berkomunikasi dengan cara menelpon pada saat membawa kendaraan bermotor apapun alasannya.
"Tanggung jawab perusahaan bus mengingatkan tata tertib berlalu lintas, salah satunya tidak boleh menggunakan HP saat mengendarai kendaraan dan ugal-ugalan," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga akan mendatangi perusahaan bus yang diduga melakukan tindakan seperti tersebut untuk memantau pesaing bus yang melaju di depan atau di belakang.
"Langkah kita akan menyurati dengan imbauan, setelah itu kita datangi," ungkap dia yang sangat mengapresiasi informasi tersebut.
Sopir dan kondektur bus jurusan Purwokerto-Wonosobo, hampir setiap menit selalu mengangkat telepon atau menelepon seseorang. Bak orang paling sibuk di dunia. Telepon yang mereka lakukan bukan sembarang telepon. Mereka melakukannya demi bisnis transportasi, telepon yang dilakukan tersebut untuk memantau pesaing bus yang melaju di depan atau di belakang.
(arb/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini