Kubu Prabowo Hatta Kembali Kenakan Kemeja Garuda Merah

Kubu Prabowo Hatta Kembali Kenakan Kemeja Garuda Merah

- detikNews
Sabtu, 07 Jun 2014 12:32 WIB
Kubu Prabowo Hatta Kembali Kenakan Kemeja Garuda Merah
Hatta Rajasa saat kampanye di Tambun, Bekas, Jawa Barat Sabtu, 7 Juni 2014. (Foto - Renny/detikcom).
Jakarta - Calon wakil presiden Hatta Rajasa dan tim kampanyenya kembali menggunakan kemeja warna putih berlogo Garuda Merah di atas saku dada kanan. Seragam itu dia pakai Sabtu (7/6/2014) hari ini saat 'blusukan' ke sejumlah pasar di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Hatta yang akan mendampingi Prabowo di pemilihan presiden 9 Juli nanti, sempat tidak menggunakan kemeja berlogo Garuda Merah. Yakni saat kampanye di Serang, Banten. Ketika itu Hatta beralasan, logo Garuda Merah sebenarnya dipasang di kemeja yang dia kenakan. "Tadi pagi dipasang, tapi lepas," kata dia saat 'blusukan' di Pasar Rau, Serang, Banten, Kamis (5/6/2014) lalu.

Penggunaan lambang Garuda Merah sempat menjadi kontroversi. Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, lambang negara tidak bisa digunakan sembarangan.

Salah satunya pasal 57 huruf c yang berbunci, Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.

Pada awal 2011 lalu, sejumlah orang mengajukan peninjauan kembali atas pasal 57 huruf c dan huruf d UU Nomor 24 tahun 2009 itu. Mahkamah Konstitusi yang kala itu dipimpin Mohammad Mahfud MD mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

Mahkamah membatalkan pasal 57 huruf d dan pasal 69 huruf c Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang penggunaan lambang negara oleh masyarakat. Pasal 57 huruf d berbunyi setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.

Di pasal 69 huruf c memuat ancaman hukuman pidana bagi masyarakat yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang tersebut. Namun menurut majelis hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud MD waktu itu, larangan dan pembatasan ini merupakan pengekangan terhadap ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya.

Mahkamah menolak alasan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang menyebut bahwa pembuatan dan penggunaan lambang garuda secara sembarangan akan membingungkan.

"MK nolak alasan itu, sebab kebanggaan menggunakan lambang adalah bagian dari nasionalisme. Maka MK memutus menggunakan lambang negara itu boleh," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip detikcom, Jumat (6/6/2014).


(erd/ndr)


Berita Terkait