ICW Minta SK Pengaktifan Walikota Pematangsiantar Dicabut
Rabu, 22 Des 2004 06:46 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf membatalkan surat keputusan (SK) yang dibuat oleh mantan Mendagri Hari Sabarno tentang pengaktifan kembali Walikota Pematangsiantar Marim Purba. SK tersebut dinilai cacat hukum dan Marim Purba harus diberhentikan sementara sampai kasus korupsinya mendapatkan kekuatan hukum tetap.Demikian pernyataan Anggota Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, dalam siaran persnya yang diterima detikcom di Jakarta, Rabu (22/12/2004).Menurut Adnan, Hari Sabarno selaku Mendagri pada 4 Oktober 2004 telah mengeluarkan SK Nomor 131.22.528 tahun 2004 tentang pengaktifan kembali Marim Purba. SK tersebut membatalkan SK sebelumnya bernomor 131.22.58 tahun 2003 pada tanggal 6 Oktober 2003 tentang pemberhentian sementara Marim Purba karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menyatakan Marim Purba terbuktin korupsi.Keluarnya kembali SK pengaktifan kembali Marim Purba merupakan langkah ceroboh dari Hari Sabarno. "Marim Purba hingga kini statusnya masih terdakwa sehingga SK itu harus dicabut. SK tersebut juga cacat hukum karena menyalahi PP No 108 tahun 2000 yang menyatakan apabila seorang kepala daerah berstatus terdakwa maka Mendagri harus memberhentikan sementara," katanya.Untuk itu mereka minta agar SK tersebut dicabut. "Kejari Pematangsiantar juga diminta menuntaskan kasus korups lain yang dilakukan Marim Purba," tegasnya.
(mar/)











































