"Sepanjang keterangannya diperlukan tentu akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Johan tak merinci dari fraksi dan komisi mana anggota DPR yang dimaksud. Namun tentu saja yang bersangkutan dianggap tahu tentang dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa anggota DPR saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan. Mereka di antaranya Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar.
Suryadharma dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Ia dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(rna/fjr)











































