Tiga LSM itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Parliamentary Center (IPC) dan Indonesia Budget Center (IBC).
"Dikhawatirkan akan berkampanye menggunakan fasilitas negara dan menyalahgunakan jabatan serta wewenang sebagi menteri," kata Peneliti ICW Abdullah Dahlan saat menggelar jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta Jumat (6/6/2014).
Dahlan menjelaskan, potensi pelanggaran mungkin terjadi khususnya nuansa politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang pada pilpres ke depan. Sebab saat ini sejumlah kepala daerah terbagi dalam dua blok kepentingan koalisi.
"Ini tidak terjadi hanya di pusat tapi terdeferensiasi hingga lokal. Pejabat kepala daerah masing-masing sampaikan dukungannya. Kalau tak terkawal maka mencederai pilpres. Jangan sampai birokrasi di tingkat daerah, sebagai pemenangan," ujarnya.
Menurut Dahlan, Pada level kementerian juga terjadi blok politik. Untuk itu Presiden SBY harus lebih tegas agar kementerian pusat menyatakan netral pada pilpres ini. Jika sudah masuk dalam tim pemenangan, sumber kementerian akan sangat mungkin dijadikan modal politik.
"Diharapkan (SBY) bisa memberhentikan para menteri yang sudah masuk struktur pemenangan capres. Karena nanti tidak concern pada kerja, tapi pada pemenangan. Kalau sudah jadi bagian dari tim pemenagan, apakah bisa kerja dalam 1 hari cuit?," katanya.
(idh/erd)










































