"Bisa dikatakan bahwa surat dakwaan ini telah disusun dengan sebaik-baiknya oleh tim JPU yang handal. Namun demikian dengan segala hormat, saya merasakan bukan sebagai dakwaan dari tim JPU, melainkan lebih terasa sebagai dakwaan dari M nazarudin," kaat Anas saat membacakan eksepsi di ruang sidang Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Anas menyebut sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nazar telah lebih dulu tahu. Mantan Bendahara partai Demokrat itu lantas mengabarkan kepada teman sesama tahanan di lantai 9 KPK.
"Mengapa bukan kepada M Nazaruddin yang ada di dalam dakwaan itu. Jelas-jelas dalam dakwaan tersebut memerintahkan Yulianis mengeluarkan dana dari Permai Grup. Tentu saja bisa dianalisis apa peran Nazaruddin untuk menjadikan saya tersangka TPPU dengan konstruksi yang dibacakan pada dakwaan kedua maupun ketiga," jelas Anas.
Menurut Anas, dakwaan jaksa ibarat baju yang hanya bagus dilihat dari jauh. KPK diibaratkan penjahit yang handal, sayang bahan dipakai sebagian berasal dari hasil selundupan yang menyebabkan hasil produksinya tidak sempurna.
"Ibarat penjahit, tim JPU adalah penjahit yang handal dan berpengalaman. Akan tetapi karena bahan kiri kanannya tidak sama, ada yang asli ada yang palsu, ada yang dibeli di tempat resmi ada yang dibeli dari selundupan," tutur Anas.
"Baju yang dihasilkan adalah baju khusus yang hanya menarik dilihat dari jauh. Tidak menarik kalau dilihat dari dekat apalagi untuk digunakan," tutupnya.
(rna/aan)











































