Bawaslu akan memutuskan status Ali Masykur Musa pada rapat Pleno yang akan digelar malam nanti.
"Keputusan terkait hal-hal itu nanti malam baru kami putuskan apakah itu masuk dalam domain pidana atau memberikan kewenangan kepada institusinya sendiri," kata anggota Bawaslu, Nasrullah di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2014).
Terkait cuti selama 22 hari yang telah diambil Ali Masykur Musa, Nasrullah menjawab bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis pemerintah tidak boleh mengambil cuti.
"Kalau cuti bisa diberikan kepada seorang ketua, wakil ketua kepada anggata BPK, maka Gubernur BI boleh cuti. Posisi strategis itu bisa dibilang tiada maaf bagi itu," katanya.
(idh/erd)











































