"Kami harus rekonstruksi, konfrontir, dan klarifikasi kepada pelapor (mahasiswi Unpad). Maka itu, pelapor harus menjalani pemeriksaan tambahan," ujar Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (6/6/2014).
Guna memastikan kebenaran kronologi, sambung Murjoko, polisi perlu melihat dan menganalisis rekonstruksi awal kejadian di Jatinangor hingga pembuangan pelapor di Lembang. "Tentunya rekonstruksi itu harus dihadiri pelapor. Nanti rekonstruksinya berdasarkan versi pelapor," tutur Murjoko
Demi kepentingan penyelidikan, Murjoko meminta pelapor yang kini berada di Negeri Jiran segera terbang ke Bandung. Keterangan mahasiswi Unpad ini menjadi kunci lantaran polisi menemukan fakta-fakta yang mesti dicocokan. Soal fakta lapangan apa dikantongi polisi, Murjoko enggan mengungkapkan.
"Ya ada temuan fakta-fakta berdasarkan alat bukti. Nah, fakta-fakta itu perlu dikonfirmasi kepada pelapor. Cocok atau tidak?", ujarnya.
Disinggung hasil visum pelapor, Murjoko belum bersedia menyampaikannya. Pengakuan versi pelapor selama ini perlu dikonfrontir. "Makanya, nanti kami konfrontir dengan pelapornya," kata Murjoko.
(bbn/aan)











































