Penjelasan Kemenpora atas Syarat Pembongkaran Stadion Lebak Bulus

Penjelasan Kemenpora atas Syarat Pembongkaran Stadion Lebak Bulus

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2014 21:45 WIB
Jakarta - Kemenpora menjelaskan tentang perizinan pembongkaran Stadion Lebak Bulus yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI. Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan yang merangkap Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan pihaknya kini sedang menunggu ketersediaan sertifikat tanah di Taman BMW sebagai salah satu kelengkapan syarat.

"Justru titik krusial yang ada saat ini adalah Kemenpora sangat menunggu adanya ketersediaan sertifikat tanah di Taman BMW Kelurahan Papanggo yang menurut informasi sudah ada namun belum ditunjukkan sebagai salah satu persyaratan kepada Kemenpora," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2014)

Hal ini Peraturan Menpora No 0057A Tahun 2013 tentang Pedoman Permohonan dan Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan / Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset / Milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Khususnya Pasal 2 yang menyebutkan, bahwa dalam menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat Pimpinan Kementerian / Lembaga, Gubernur, Bupati / Walikota harus dilampirkan: a. proposal permohonan rekomendasi yang menggambarkan rencana peniadaan / pengalihfungsian prasarana olahraga; b. sertifikat dan atau surat-surat tanah yang akan diaslih fungsikan; c. ijin prinsip dari instansi yang berwenang; d. densah tanah / lokasi dan gambar bangunan yang akan dialihfungsikan; e. ijin pelepasan asset yang akan dialihfungsikan; f. surat keterangan rencana tata ruang dari instansi yang berwenang; dan g. surat keterangan tidak sedang sengketa dari instansi yang berwenang.

Gatot menegaskan Kemenpora tidak memiliki kepentingan apapun untuk mengikuti prosedur itu.

"Justru sebaliknya karena ingin mendukung sepenuhnya rencana Proyek MRT untuk dapat dipercepat penyelesaiannya mengingat tim untuk verifikasinya sudah melibatkan berbagai pihak terkait (Kemenpora, Kemkeu, Kem PU, BPK, BPN, KONI dan lain-lain) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menpora tersebut di atas," imbuhnya.

(sip/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads