"Enggak usah dipermasalahkan," ujar cawapres Hatta Rajasa di Rest Area Tol Jakarta-Merak KM 46, Kamis (5/6/2014).
Hatta berada di rest area tersebut usai melakukan kunjungan kampanye ke Serang, Banten.
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, lambang garuda yang digunakannya dan Prabowo Subianto bukanlah lambang negara. Alasannya, garuda sebagai lambang negara mempunyai ukuran pada sayap dan buntutnya.
"Itu bukan lambang negara, kalau lambang negara itu sayapnya ada ukurannya. Buntutnya ada ukurannya. Lambangnya ada 17, 8, 45. Yang itu kan bukan. Enggak usah dipermasalahkan," jelasnya.
Penggunaan lambang burung Garuda memang diatur secara ketat oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU itu, disebutkan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
UU melarang siapa pun membuat gambar untuk identitas yang menyerupai Garuda Pancasila. Hal ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU tersebut dikukuhkan oleh Ketua MK Mahfud MD.
Dalam pasal 54 ayat 3 juga disebutkan: Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
(rmd/van)











































