Ketua Tim Investigasi Kasus Munir Diberi Sanksi

Ketua Tim Investigasi Kasus Munir Diberi Sanksi

- detikNews
Selasa, 21 Des 2004 20:56 WIB
Jakarta - Kombes Oktavinus Parpar, Ketua Tim Investigasi Kasus Munir diberi hukuman atau sanksi berupa teguran tertulis. Teguran diberikan karena dia melakukan penyimpangan dalam penyidikan kasus dugaan pidana pembuatan ijazah palsu Bupati Bangkalan Fuad Amin saat pencalonannya.Oktavianus diperiksa ruang Bareskrim Mabes Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Selasa (21/12/2004). Menurut Penyidik Utama Divpropam Kombes Pol Warsito, kasus ijazah palsu muncul berdasarkan laporan dari LSM. Namun yang ditindaklanjuti oleh Divpropam, menyangkut proses penyidikannya. "Sekarang ini kita sidangkan (Oktavianus-red) karena dispilin. Kasusnya adalah penyimpangan dalam penyidikan.Oktavianus menurut, Warsito, dalam penyidikan kasus itu ijazah palsu itu menyatakan tidak terbukti. "Jelas ini menyangkut pelangaran dispilin, karena penyidik tidak dapat menunjukan ijazah aslinya," katanya.Atas dasar itulah, Oktavianus diberikan teguran tertulis yang dicantumkan dalam surat keputusan hukuman disiplin. "Bagi seorang perwira teguran tertulis sudah merupakan hukuman. Ini adalah proses penindakan disiplin sesuai PP nomor 22 tahun 2003," katanya. Atas teguran itu Oktavianus mengajukan keberatan, tambahnya.Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri, Dadang Garnida menyatakan, setelah mendapat teguran tertulis, Oktavianus diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari. "Tapi tuntutan yang diajukan penuntut semuanya gugur karena tidak terbukti. Tidak ada kesalahan yang dilakukan karena itu sudah benar dan prosedurnya juga," tegasnya.Hal itu, kata Dadang didasarkan, karena saat pencalonan bupati Fuad Amin menggunakan ijazah aliyah. Sementara yang dipersoalkan adalah ijazah SMA. "Ini tidak ada kaitannya dengan kasus Munir. Penanganan kasus Munir tidak terganggu," lanjutnya. (mar/)


Berita Terkait