Menurut Idrus, lambang burung garuda yang diatur dalam Undang-undang merupakan lambang burung garuda yang berbeda dengan yang digunakan Gerindra. Maka, tak semua lambang garuda dilarang, termasuk yang dipakai tim Prabowo-Hatta.
"Kalau yang dimaksudkan di Undang-undang itu garuda yang jumlah bulu sayapnya berapa, jumlah bulu ekornya berapa, dan sebagainya. Garuda yang kita cantumkan itu tidak persis sama," tutur Idrus.
Seperti diketahui, burung garuda merupakan lambang negara Indonesia. Lantas, perlambanng apa yang dimaksudkan Tim Prabowo-Hatta lewat garuda merah itu jika bukan merujuk pada garuda sebagai lambang negara?
"Ya pokoknya burung garuda lah," tutur Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini.
Lambang garuda tersebut bahkan telah didaftarkan untuk dimasukkan ke dalam surat suara Pilpres 2014. KPU juga telah menetapkan surat suara Pilpres, termasuk Jokowi yang berposen dengan kemeja kotak-kotak yang dijadikan ciri khas kampanyenya itu.
(van/erd)










































