"Kalau seperti itu, KPU bisa dipidana. UU melarang tegas orang, organisasi, parpol atau perusahaan membuat lambang yang mirip Garuda Pancasila. Sebagai lembaga negara, KPU saya harap mematuhi UU dan tidak membuat kartu seperti itu," kata David yang pernah menggugat penggunaan Garuda Pancasila di kaos tim PSSI kepada detikcom, Kamis (5/6/2014).
Pasal 57 huruf c UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan berbunyi:
Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.
Adapun pasal 69 huruf b 57 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak
Rp 100 juta setiap orang yang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
"Saya harap KPU mengganti kertas suara itu sebelum dicetak banyak dan didistribusikan. KPU sebagai lembaga negara harus memberikan contoh dan ikut menegakkan aturan yang berlaku," ujar David.
Sampel surat suara tersebut berbentuk persegi panjang berukuran mirip kertas folio dengan dasar warna merah putih. Di bagian bawah terdapat dua kotak. Kotak pertama di sebelah kanan kertas berisi foto pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan latar belakang bendera merah-putih. Pasangan capres ini mengenakan kemeja putih dengan lambang garuda merah di dada kanan plus peci hitam. Keduanya tampak tersenyum.
Sementara di kotak kedua yang berda di sebelahnya berisi foto pasangan capres nomor urut 2 yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan latar belakang yang sama. Jokowi mengenakan kemeja kotak-kotak baru yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2014, sementara JK mengenakan kemeja putih. Keduanya pun tampak tersenyum.
(asp/van)