Projo: Dompleng Lambang Negara, Baliho Garuda Merah Harus Diturunkan

Projo: Dompleng Lambang Negara, Baliho Garuda Merah Harus Diturunkan

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2014 16:10 WIB
Projo: Dompleng Lambang Negara, Baliho Garuda Merah Harus Diturunkan
Baliho Garuda merah di jalan Jakarta
Jakarta - Puluhan baliho kampanye Prabowo-Hatta bergambar Garuda merah dipasang hampir di setiap sudut jalan Jakarta. Atas hal itu relawan Pro Jokowi (Projo) meminta polisi mencopot baliho itu.

"Adanya penempelan lambang Garuda pada atribut pada pasangan capres Prabowo-Hatta diduga kuat melanggar hukum. Tindakan tersebut merupakan delik biasa, bukan delik aduan sehingga polisi harus bertindak," kata Kepala Divisi Hukum & Konstitusi Projo, Sunggul Hamonangan Sirait dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (5/6/2014).

Pelanggaran yang dimaksud karena pemakaian lambang negara untuk perseorangan atau partai politik dilarang UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 69 huruf b. Aturan tersebut tegas melarang dan orang yang melanggarnya diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

"Kepolisian harus segera mencopot baliho tersebut. Sebab asosiasinya Garuda merah itu Garuda Pancasila. Ini delik umum, bukan ranah Bawaslu lagi," ujar Sunggul.

Pasal 57 huruf c UU tersebut berbunyi:

Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.

Adapun pasal 69 huruf b 57 berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak
Rp 100 juta setiap orang yang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara

"Dengan pemakaian gambar Garuda merah, mereka mendompleng, membonceng keterkenalan Garuda Pancasila. Itu salah karena mengambil keuntungan dari keterkenalan Garuda Pancasila," tegas Sunggul.

(asp/van)


Berita Terkait