Awalnya, Jaksa KPK Pulung Rinandro bertanya pada Akil soal kiriman uang Rp 169 juta ke Sri Wahyuningsih dari rekening CV Samagat, perusahaan milik istri Akil. Akil sempat menjawab kenal dan menyebut Sri sudah meninggal.
Jaksa Pulung lantas kembali bertanya, apakah Akil memiliki hubungan khusus dengan Sri karena ada 21 transaksi dari Akil ke Sri.
"Saya tidak tahu," jawab Akil di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (5/6/2014).
Kemudian, jaksa menanyakan soal wanita bernama Dwiyana Sriwardani. Ada sebuah kartu keluarga yang memuat keterangan Akil sebagai kepala keluarga, dan Dwiyana sebagai istrinya.
"Apakah saudara mengenal bahwa Sri Wahyuningsih adalah orang tua Dwiyana Sriwardani?"
"Ya itu yang sudah meninggal," jawab Akil.
Akil meluruskan bahwa pihak yang sudah meninggal adalah Dwiyana Sriwadani, putri dari Sri Wahyuningsih. Lalu jaksa kembali mencecar Akil.
"Apakah terdakwa memiliki hubungan dengan Dwiyana?" tanya Pulung.
"Tidak ada," jawab Akil.
"Bener Pak?" tanya Pulung lagi.
"Tidak ada," jawab Akil.
"Apakah saudara pernah ada KK yang di situ ada nama saudara, dan ada nama Sri Wahyuningsih dan Dwiyana?" tanya Pulung.
"Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain atau apa," jawab Akil.
Lalu, Pulung kembali bertanya. Kali ini dia menjabarkan keterangan dalam Kartu Keluarga tersebut. "Begitu ya. Di sini ada saudara sebagai kepala keluarga. Ini KK bener nggak pak?" tanya Pulung.
"Bapak saja yang buktikan. KK bener atau tidak. Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain," jawab Akil.
"Di sini saudara disebut sebagai kepala keluarga, dan istri Dwiyana. Sedangkan putranya ada dua," tanya Pulung lagi.
"Apa hubungannya dengan perkara ini coba?" jawab Akil.
(fjp/mad)










































