"Alhamdulillah saya bisa memenuhi panggilan dan permintaan Bawaslu untuk klarifikasi kehadiran saya dalam pelaksanaan undian nomer calon presiden yg diselenggarakan oleh KPU," kata Ali di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).
Menurut perkiraannya, ada dua poin penting yang akan dibicarakan bersama Bawaslu sore ini yaitu mengenai Pasal 41 ayat 2, tentang pelaksanan kampanye yang tidak boleh melibatkan anggota BPK. Kedua, tentang apakah penyelenggara negara boleh mengikuti kampanye.
Menurutnya, pada pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa pejabat negara yang tidak mengikuti partai politik dapat mengikuti kampanye asal terdaftar di KPU.
"Saya sudah didaftarkan oleh pak Prabowo," kata Ali.
Ali Masykur juga menyatakan bahwa dirinya siap mengklarifikasi dan berdiskusi dengan Bawaslu mengenai permasalahan ini.
Ditanya mengenai kesiapan mundur dari tim sukses atau BPK, sambil tersenyum Ali Masykur menjawab, "kita lihat nanti hasil diskusi dengan Bawaslu,".
Dijadwalkan pembicaraan antara Ali Masykur dan Bawaslu akan dimulai pada pukul 14.00 WIB siang hingga sore hari ini.
(trq/trq)











































