Surat sakit itu diberikan oleh jaksa Marta kepada Ketua Majelis Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/6/2014).
"Dilampiran ditulis vertigo," kata Nani membacakan surat sakit Riefan.
Sejatinya Riefan memang bukan kembali bersaksi bagi terdakwa Hendra Saputra, Dirut PT Imaji dalam kasus videotron. Riefan dipanggil lagi karena hendak dikonfrontasi kepada beberapa notaris yang dihadirkan.
Meski kehadiran Riefan cukup penting, hakim Nani memilih tetap melanjutkan sidang. Riefan akan tetap dipanggil dalam sidang selanjutnya untuk kembali dikonfrontasi dengan saksi yang sama.
(mok/ndr)










































