Abdullah Puteh Disidang Senin

Abdullah Puteh Disidang Senin

- detikNews
Selasa, 21 Des 2004 18:28 WIB
Jakarta - Kasus korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh akan disidangkan Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/12/2004) pekan depan. Kasus Puteh dalam korupsi pembeliam helikopter Mi-2 merupakan kasus pertama yang disidangkan Pengadilan Ad Hoc Korupsi."Senin disidangkan," kata Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rosul usai mengikuti Rapat Koordinasi kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) di kantor Menneg PAN, Jl. Senopati, Jakarta, Selasa (21/12/2004).Berkas Puteh dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Korupsi, Jakarta Pusat Jumat (17/12/2004) pekan lalu. Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus itu terdiri dari Kresna Menon sebagai ketua majelis, dengan anggota Gusrizal, I Made Hendra Kusuma, Dudu Duswara, serta H Achmad Linoh.Akan bertindak menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Puteh Khaidir Ramli SH, Wisnu Baroto SH MH, dan Yessi Esmeralda SH. Tempat sidang rencananya di Pengadilan Ad Hoc Korupsi di Jl Fachruddin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam berkas dakwaan, Puteh dijerat dengan pidana korupsi berlapis. Primair, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.31/1999, yang telah berubah menjadi UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut di atas mempunyai ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.Subsidair, terdakwa dijerat dengan pidana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf B UU No.31/1999, yang telah berubah menjadi UU No.20/2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.Puteh, dalam surat dakwaan dinyatakan, secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum berupa korupsi Rp 12,5 miliar yang dilakukan di NAD dan Jakarta, antara Februari 2001 hingga 2004. Orang lain yang dimaksud adalah Bram Manoppo, Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM), yang berkas dakwaannya disusun secara terpisah. (iy/)


Berita Terkait