Revisi UU Parlemen, Pemenang Pemilu Tak Otomatis Jadi Ketua DPR

Revisi UU Parlemen, Pemenang Pemilu Tak Otomatis Jadi Ketua DPR

- detikNews
Kamis, 05 Jun 2014 14:45 WIB
Revisi UU Parlemen, Pemenang Pemilu Tak Otomatis Jadi Ketua DPR
Jakarta - Selama ini, Ketua DPR merupakan kader dari partai politik pemenang Pemilu. Namun dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Parlemen di DPR, muncul usulan kader partai pemenang Pilpres tidak akan otomatis menjadi Ketua DPR.

"Idenya sih ideal, partai yang memenangkan Pilpres sebaiknya tidak memimpin dewan. Supaya check and balances tetap berjalan," kata Wakil Ketua Pansus RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Fahri Hamzah saat dihubungi, Kamis (5/6/2014).

Usulan ini merupakan poin yang belum disetujui secara bulat oleh Pansus. Sementara, poin yang sudah disetujui antara lain pembubaran Badan Anggaran dan BURT.

"Poin yang mungkin belum disetujui hanya soal kepemimpinan DPR. Namun mungkin juga nggak akan rumit disepakati," tutur Fahri.

Namun demikian, Fahri menyatakan dirinya lebih setuju jika kembali pada peraturan awal saja, alias kader partai pemenang Pemilu menjadi Ketua DPR. Asalkan, partai pemenang mengirim lebih dari satu kandidat untuk dipilih menjadi Ketua DPR lewat mekanisme selanjutnya.

"Sampai saat ini, pendapat mayoritas di Pansus saya belum bisa mengukur (setuju atau tidak). Kalau saya, sudahlah, yang menang Pemilu pimpin dewan saja," tutur Fahri.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads