Kejadian memilukan itu bermula saat Suparno menjalin asmara dengan penyanyi dangdut yang biasa pentas di jalur Pantura itu. Di bawah pengaruh alkohol dan hujan deras, keduanya melakukan hubungan intim pada 29 November 2012 di sebuah gudang garam di Desa Purworejo, Kaliori, Rembang, Jawa Tengah.
Ternyata itu bukan hubungan intim pertama kali yang dilakukan keduanya. Sebab usai bersetubuh, Rika mengaku hamil 4 bulan dan meminta Suparno menikahinya. Namun siapa nyana, mahasiswi Universitas Muria Kudus (UMK) itu malah ditusuk dengan sangkur oleh Suparno hingga 21 tusukan. Setelah itu Suparno meninggalkan Rika dengan keadaan berlumuran darah.
Mayat Rika yang ditemukan tidak ada yang mengenali hingga dikuburkan tanpa nama di pemakaman umum di Rembang. Baru sepekan setelah itu, teman-teman penyanyi dangdut Rika melaporkan kehilangan Rika dan terungkaplah siapa di balik matinya warga Dusun Mberan, Tegalarum, Jaken, Pati itu.
Pada 14 Mei 2013, Pengadilan Negeri (PN) Rembang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Suparno karena melakukan pembunuhan berencana kepada Rika. Vonis ini kuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pda 2 Juli 2013. Atas vonis ini, Suparno mengajukan kasasi.
"Menolak permohonan kasasi Suparno," putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Kamis (5/6/2014).
Duduk dalam majelis kasasi itu Andi Abu Ayub sebagai ketua dengan anggota Sofyan Sitompul dan Syarifuddin. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Suparno membunuh korbannya dengan sadis dan tidak berperikemanusiaan.
"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan cara membawa pisau sangkur yang disimpan di saki celana dan digunakan untuk enusuk korban secara berulang-ulang ke arah leher, perut, dada dan punggung sehingga meninggal dunia," putus majelis kasasi pada 6 November 2013 lalu.
(asp/try)











































