Laica menjelaskan, Bank Indonesia memiliki wewenang penuh untuk menyelamatkan sebuah bank jika dianggap perlu. Termasuk jika malah ingin membiarkan bank itu mati.
"Hal penyelamatan memang kewenangan BI," kata Laica di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/6/2014).
Sebuah kebijakan yang diambil BI memang belum tentu baik di kemudian hari. Namun bukan berarti kebijakan yang terdahulu diputus dianggap kebijakan melawan hukum.
"Jadi jangan sampai kurang hati-hati dalam memutus karena pejabat perbankan itu dilindungi," lanjutnya.
Laica juga tidak setuju jika dianggap Rp 1 miliar yang pernah dipinjam Budi dari pemilik Bank Century, Robert Tantular dianggap dapat mempengaruhi. Pasalnya kegiatan pinjam meminjam yang dilakukan Budi Mulya bukan mewakili Dewan Gubernur BI.
(mok/ndr)











































